Nama : Samira Dewi
Kelas : 2DB15
NPM : 38111246
V.
HAM
a. Pengertian
HAM
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Tujuan
pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak-hak warga Negara di Indonesia
sewenang-wenang aparat Negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi
manusia yang multidimensional.
b. Universal
Declaration Of Human Rights
Adalah
sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam
sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukannya, namun akhirnya
deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10
Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa
intrumen HAM yang di anggap sebagai pendahulu UDHR, intrumen-intrumen tersebut
adalah :
·
Piagam PBB
·
Magna Charta (1215)
·
Bill Of Rights
(1689)
·
Declaration of
Independence, USA (1776)
·
Bil of Rights, USA
(1791)
·
Declaration of The
Rights of Man and The Citizen, Prancis (1789)
c. UUD 1945
Pasal 28 A – 28 J Tentang HAM
1.
Pasal 28A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap
manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama
dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang
pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain
dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau
apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai
dengan hukum yang berlaku.
2.
Pasal 28B
·
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa
setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah
adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di
mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh
negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan
hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum Negara
·
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Maksudnya setiap anak sejak dia lahir,
memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan
diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau
pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri.
Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga
sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak
tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara
Indonesia.ni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian
dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi
manusia.
3.
Pasal 28C
·
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
·
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.
Pasal 28D
·
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
·
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
·
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
·
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5.
Pasal 28E
·
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
·
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
·
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
6.
Pasal28F
“Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.”
7.
Pasal 28G
·
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
·
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain.
8.
Pasal 28H
·
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
·
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
·
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
·
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9.
Pasal 28I
·
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.
·
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
·
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
·
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
10.
Pasal 28J
·
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar