Nama : Samira Dewi
Kelas : 2DB15
NPM : 38111246
IV.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara merupakan anggota negara yang
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki
hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara
mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana
kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara
tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
Beberapa
hak dan kewajiban tersebut antara lain :
a)
Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
b)
Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.”
c)
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d)
Pasal 29 ayat
(1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29
ayat (2) dinyatakan “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
e)
Pasal 30 ayat
(1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
f)
Pasal 31 ayat
(1) dan (2) UUD 1945, Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
g)
Pasal 32 UUD
1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
h)
Pasal 33 ayat
(1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945
berbunyi:
·
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
·
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara
·
Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
·
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
i)
Pasal 34 UUD
1945 dijelaskan bahwa
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Warga
Negara berhak
menggugat bila ada yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya
dimilikinya, karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak – hak maka
sama saja dia melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah tahu dan
memahami apa hak dan kewajiban kita maka kita sudah tahu mana hak – hak yang
harus kita pertahankan dan mana kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa
bela Negara terhadap tanah air kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan
kesiapan dan kerelaan kita sebagai warganegara untuk siap berkorban demi
mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara
bertumpu pada rasa kesadaran setiap masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita
sebagi warganegara. Rasa bela Negara timbul melalui proses motivasi untuk
mencintai tanah air dan ikut serta membela Negara.
Hak
adalah kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan
yang dilindungi oleh hokum. Baik pribadi maupun umum. Dapat di artikan bahwa
hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah
suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain
kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar