Selasa, 26 Maret 2013

III. Warga Negara


Nama            : Samira Dewi
Kelas            : 2DB15
NPM             : 38111246


III.            WARGA NEGARA

·        Menurut Pasal 26 UUD 1945

1.      Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2.      Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

·        Menurut Pasal 26 ayat 2 UUD 1945

1.      Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Bukan penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa.



Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar