Nama : Samira Dewi
Kelas : 2DB15
NPM : 38111246
III.
WARGA NEGARA
·
Menurut
Pasal 26 UUD 1945
1.
Yang menjadi
warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2.
Penduduk
ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3.
Hal-hal
mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
·
Menurut
Pasal 26 ayat 2 UUD 1945
1.
Penduduk
adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
2.
Bukan
penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara
sesuai dengan visa.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar