Selasa, 26 Maret 2013

I. Negara


Nama : Samira Dewi
Kelas : 2DB15
NPM : 38111246


       I.            NEGARA

PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN DAN UNSUR - UNSUR NEGARA

1.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.

2.    Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan ngara Indonesia telah jelas dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3.    Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini :
a.     Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk yaitu yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu Negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.

b.     Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur

c.      Pemerintah yang Sah
Pemerintah yang sah dan berdaulat adalah pemerintah yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahaan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan Negara lain.

d.     Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari Negara lain karena menyangkut keberadaan suatu Negara. Apabila Negara merdeka tidak di akui oleh Negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan Negara lain. Pengakuan dari Negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.





4.    Teori Terbentuknya Negara
Ada beberapa teori terbentuknya suatu Negara :
a.     Teori kenyataan
Timbulnya suatu Negara adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika tlah terpenuhi unsur-unsur Negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga Negara itu sudah menjadi suatu kenyataan.

b.     Teori ketuhanan
Timbulnya Negara adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenalkannya. Kalimat – kalimat tersebut menunjukkan kearah teori ini: “Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa…….” “By The Grace of God…”

c.      Teori Perjanjian
Negara timbul karena perjanjian yang di adakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.

d.     Teori Penaklukan
Negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dari rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka di bentuklah suatu organisasi berupa Negara.

5.    Bentuk Negara
a.     Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
·        Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

·        Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

b.     Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Ciri-ciri Negara serikat/federal :
·        Tiap Negara bagian memiliki kepala Negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan Negara bagian,
·        Tiap Negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi Negara serikat,
·        Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui Negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.




Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar