Nama : Samira Dewi
Kelas : 2DB15
NPM : 38111246
I.
NEGARA
PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN DAN
UNSUR - UNSUR NEGARA
1. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang
permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial
(masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang)
untuk mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang
wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang
lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara
kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
2. Fungsi
dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang
ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain
menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk
pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan ngara Indonesia telah jelas dalam pembukaan Undang –
Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan
kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini :
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat
adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan
membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk yaitu yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka
lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu Negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu
negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
b.
Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan
merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara
terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan
wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam
contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar
tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis
lintang, garis bujur
c.
Pemerintah yang Sah
Pemerintah yang sah dan berdaulat adalah pemerintah yang
dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahaan yang sah
juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan Negara lain.
d.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari Negara lain
karena menyangkut keberadaan suatu Negara. Apabila Negara merdeka tidak di akui
oleh Negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan
Negara lain. Pengakuan dari Negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada
yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan
adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara
resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan
ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
4. Teori Terbentuknya Negara
Ada beberapa teori terbentuknya suatu Negara :
a.
Teori kenyataan
Timbulnya suatu Negara adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu
ketika tlah terpenuhi unsur-unsur Negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang
berdaulat) maka pada saat itu juga Negara itu sudah menjadi suatu kenyataan.
b.
Teori ketuhanan
Timbulnya Negara adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu
tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenalkannya. Kalimat – kalimat
tersebut menunjukkan kearah teori ini: “Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa…….”
“By The Grace of God…”
c.
Teori Perjanjian
Negara timbul karena perjanjian yang di adakan antara
orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa
ikatan kenegaraan.
d.
Teori Penaklukan
Negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dari
rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka di
bentuklah suatu organisasi berupa Negara.
5. Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
·
Sentralisasi
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
·
Desentralisasi
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Ciri-ciri
Negara serikat/federal :
·
Tiap
Negara bagian memiliki kepala Negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan Negara bagian,
·
Tiap
Negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi Negara serikat,
·
Hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui Negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar