Jumat, 29 Maret 2013

VII. TUGAS TULISAN


Nama        : Samira Dewi
Kelas        : 2DB15
NPM        : 38111246
Tugas Tulisan Kewarganegaraan


1.   Contoh – contoh Bentuk Pelanggaran HAM

HAM merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir di dunia. Semua umat manusia terlahir dengan hak yang sama. Maka dari itu, berikut merupakan beberapaKasus Pelanggaran HAM di Indonesia.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia :
Kasus Yang Sudah di Ajukan ke Sidang Pengadilan :

1. Peristiwa Tanjung Priok
Pelanggaran terjadi pada tahun 1984 dan memakan 74 korban. Peristiwa ini terjadi akibar serangan terhadap massa yang berunjuk rasa.

2. Penculikan Aktifis 1998
Kasus yang terjadi pada tahun 1984-1998 ini mengakibarkan 23 korban dan terjadinya peristiwa penghilangan secara paksa oleh Militer terhadap para aktifis Pro-Demokrasi

3. Kasus 27 Juli
Terjadi pada tahun 1996 dan memakan 1.678 korba. Peristiwa ini terjadi akibat Penyerbuan kantor PDI.

4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus yang terjadi pada tahun 1998 ini mengakibatkan 31 korban. Peristiwa yang terjadi akibat Penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa.

5. Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat
Peristiwa yang terjadi tahun 1999 ini terjadi akibat Agresi Militer dan memakan 97 Korban.

6. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini memakan 63 korban dan terjadi pada tahun 2000 dan terjadi akibat penyisiran membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura.

Kasus Yang Belum di Proses Secara Hukum :

1. Pembantaian Massal 1965
Peristiwa yang terjadi pada tahun 1965-1970 ini memakan 1,5 jt korban. Peristiwa yang terjadi akibat korban sebagian besar adalah anggota PKI atau ormas yang berafiliasidengan PKI, sebagian besar dilakukan di luar proses hukum yang sah.

2. Kasus-kasus di Papua
Pada tahun 1966 memakan Ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi ini akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi OPM. Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antaraperusahaan tambang internasional, aparat pemerintah menghadapi penduduk lokal.

3. Kasus Timor-Timur Pasca Referendum
Peristiwa yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan Ratusan Ribu korban jiwa. Peristiwa yang dimulai dari agresi militer TNI (Operasi Seroja) terhadappemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi daerah operasi militer rutin yangrawan terhadap tindak kekerasan aparat RI.

4. Kasus-kasus di Aceh pra DOM
Terjadi pada tahun 1976-1989 memakan banyak Ribuan korban. Peristiwa yang terjadi semenjak dideklarasikannya GAM Hasan Di Tiro, Aceh selalumenjadi daerah operasi militer dengan intensitas kekrasan yang tinggi.

5. Penembakan Misterius (Petrus)
Terjadi pada tahun 1982-19851. Memakan 678 Korban. Peristiwa ini terjadi akibat sebagian besar tokoh criminal, residivis, atau mantancriminal. Operasi ini bersifat illegal dan dilakukan tanpa identitasinstitusi yang jelas

6. Kasus Marsinah
Terjadi pada tahun 1995 hanya memakan 1 korban jiwa saja. Pelaku utamanya tidak tersentuh, sementara orang lain dijadikan kambing hitam. Bukti keterlibatan militer dibidang perburuhan

7. Kasus dukun santet di Banyuwangi
Terjadi pada tahun 1998. Memakan Puluhan korban. Peristiwa yang terjadi karena adanya pembantaian terhadap tokoh masyarakat yang dianggap dan ditusuh dukun santet

8. Kasus Bulukumba
Peristiwa yang terjadi pada tahun 2003 memakan 2 tewas dan puluhan luka-luka. Insiden ini terjadi karena keinginan PT. London Sumatera untuk melakukan perluasan area perkebunan mereka, namun masyarakat menolak upaya tersebut.


2.   Bentuk- bentuk Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia

a.   Demokrasi Parlementer
Di dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.

b.   Demokrasi Liberal
Dalam system liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan (sparate of power peinisahan). Kepala negara / presiden langsung dipilih oleh rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.

c.    Demokrasi Rakyat
Demokrasi ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis: Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi lainnya.

d.   Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.


Sumber :


VI. Demokrasi


Nama        : Samira Dewi
Kelas        : 2DB11
NPM        : 38111246


VI.       DEMOKRASI

1.   Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

2.   Perkembangan Demokrasi Secara Umum
Perkembangan demokrasi diawali dari tahapan bahwa indonesia maupun negara lain yang mengadopsi demokrasi sebagai pelaksanaan berkehidupan bangsa. Awal dari adanya demokrasi yaitu bagaimana kita sebagai warga negara menginginkan sebuah kehidupan yang memiliki kebebasan namun tetap dalam koridor aturan yang ditetapkan oleh musyawarah dan kesepakatan bersama. Bukan hanya keputusan pemerintah sepihak yang di tentukan oleh sikap otoriter.
Hal tersebut kemudian di adopsi oleh banyak negara. Demokrasi kini menjadi salah satu pedoman pelaksanaan berkehidupan bangsa yang akhirnya melebur dalam berbagai budaya dan kehidupan yang ada di negara tersebut. Demikian adalah beberapa contoh demokrasi yang berkembang di dunia secara universal, yaitu :
a.      Demokrasi Langsung (Kuno) adalah suatu pemerintah dimana rakyat ikut secara langsung dalam pemerintahan tanpa perwakilan rakyat. Rakyat dilibatkan sehingga diutamakan adalah kebebasan indivis membicarakan urusan negara.
b.     Demokrasi tidak Langsung (Modern) adalah suatu pemerintahan dimana rakyat tidak ikut secara langsung dalam pemerintahan , melainkan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu.
c.      Demokrasi Barat (Liberal) yaitu demokrasi yang mengutamakan kebebasan individu terutama persamaan hak dalam politik. Penganut paham ini berpandangan bahwa negara dibentuk melalui perjanjian antara individu dengan individu sehingga yang diutamakan adalah kebebasan individu.
d.     Demokrasi Timur (Rakyat) yaitu demokrasi yang mengutamakan jaminan kesamaan ekonomi tetapi kebebasan dalam politik dangat dibatasi.
e.       Demokrasi di Negara Berkembang yaitu pelaksanaan demokrasi ini berjalan sesuai dengan apa yang ditentukan. Hanya bentuk demokrasi yang digunakan tidak sama , sesuai dengan kepribadian bangsanya. Ada yang melaksanakan demokrasi liberal,ada yang melaksanakan demokrasi rakyat.

Dengan demikian demokrasi telah melebur dengan beberapa hal yang ada di negara yang kemudian mengembangkan demokrasi itu sendiri. Sebagaimana dengan beberapa hal lain yaitu bagaimana demokrasi secara utuh memberikan ruang terhadap negara sekaligus penduduknya untuk ikut serta dalam memulai dan melaksanakan berbagai pengaturan dan berkehidupan di masyarakat.

3.   Demokrasi di Indonesia
·        Demokrasi pada periode 1945-1959
Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk indonesia. Persatuan yang dapat di galang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karna lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
·        Demokrasi pada periode 1950-1965
Ciri-ciri priode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
·        Demokrasi pada periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalam kita pada masa lampau kita telah pada sampai titik dimana pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat dan tidak kontinyu tidak akan memerintah secara efektip sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadarinya pula bahwa badan eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited” kepada suatu perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.
·        Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
a.      Komposisi elite politik
b.     Desain institusi politik
c.      Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
d.     Peran civil society (masyarakat madiani)
Ke-4 faktor diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat kepercayaan publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan gerakan.



Sumber :


Kamis, 28 Maret 2013

V. HAM


Nama        : Samira Dewi
Kelas        : 2DB15
NPM        : 38111246


V.         HAM

a.   Pengertian HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Tujuan pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak-hak warga Negara di Indonesia sewenang-wenang aparat Negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional.

b.   Universal Declaration Of Human Rights
Adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukannya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa intrumen HAM yang di anggap sebagai pendahulu UDHR, intrumen-intrumen tersebut adalah :
·        Piagam PBB
·        Magna Charta (1215)
·        Bill Of Rights (1689)
·        Declaration of Independence, USA (1776)
·        Bil of Rights, USA (1791)
·        Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis (1789)

c.    UUD 1945 Pasal 28 A – 28 J Tentang HAM
1.   Pasal 28A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.   Pasal 28B
·        “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum Negara
·        “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Maksudnya setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.ni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

3.   Pasal 28C
·        Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
·        Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4.   Pasal 28D
·        Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
·        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
·        Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
·        Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5.   Pasal 28E
·        Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
·        Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
·        Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

6.   Pasal28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

7.   Pasal 28G
·        Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
·        Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

8.   Pasal 28H
·        Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
·        Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
·        Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
·        Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

9.   Pasal 28I
·        Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
·        Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
·        Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·        Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
·        Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

10.               Pasal 28J
·        Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·        Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.



Sumber :


IV. Hak dan Kewajiban WN


Nama        : Samira Dewi
Kelas        : 2DB15
NPM        : 38111246


IV.       Hak Dan Kewajiban Warga Negara


Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :

a)     Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b)    Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
c)     Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d)    Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
e)     Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
f)      Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
g)     Pasal 32 UUD 1945 ayat (1),Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
h)     Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
·        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
·        Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
·        Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
·        Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·        Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
i)       Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”


                  Warga Negara berhak menggugat bila ada yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimilikinya, karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak – hak maka sama saja dia melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah tahu dan memahami apa hak dan kewajiban kita maka kita sudah tahu mana hak – hak yang harus kita pertahankan dan mana kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa bela Negara terhadap tanah air kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan kesiapan dan kerelaan kita sebagai warganegara  untuk siap berkorban demi mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara bertumpu pada rasa kesadaran setiap masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita sebagi warganegara. Rasa bela Negara timbul melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan ikut serta membela Negara.

Hak adalah kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hokum. Baik pribadi maupun umum. Dapat di artikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.


Sumber :





Selasa, 26 Maret 2013

III. Warga Negara


Nama            : Samira Dewi
Kelas            : 2DB15
NPM             : 38111246


III.            WARGA NEGARA

·        Menurut Pasal 26 UUD 1945

1.      Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2.      Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

·        Menurut Pasal 26 ayat 2 UUD 1945

1.      Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Bukan penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa.



Sumber :