Nama : Samira Dewi
Kelas
: 2DB15
NPM
: 38111246
I.
Pengertian Politik dan Strategi
Nasional
1. Pengertian Politik
Kata politik dalam
bahasa yunani yaitu “Politeal” yang berasal dari kata polis yang berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara dan teal yang berarti
urusan. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem
politik atau disebut Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut meliputi
pengambilan suatu keputusan mengenai tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari beberapa
tujuan yang telah dipilih. Dan untuk melaksanakan tujuan-tujuan tersebut perlu
dibentuk kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan dan
pembagian dari sumber-sumber yang ada dan untuk melaksanakannya perlu memiliki
kekuasaan dan kewenangan yang berfungsi untuk membina kerjasama dan untuk
menyelsaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Dari uraian tersebut,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.
Negara
Negara merupakan suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati rakyatnya, ataupun negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama
dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang
atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik perlu diperhatikan
bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan ataupun dipertahankan.
c.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan
sebagai aspek utama dari politik dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan
siapa pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan tersebut dibuat.
Dalam politik keputrusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu
negara.
d.
Kebijaksanaan
Suatu kumpulan
keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan.
Dasar pemikirannya adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan yang ingin
dicapai secara bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang mengikat yang
dirumuskan dalam kebijakan –kebijakan oleh pihak berwenang.
e.
Distribusi dan Alokasi Sumber Daya
Distribusi adalah
pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu membicarkan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional
adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan,
perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan
secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan
politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang
telah ditetapkan oleh politik nasional.
a.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya
adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal
yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena
didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis
bangsa Indonesia.
b.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem kenegaraan
yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD
1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan
MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai
“Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan nasional
RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan keamanan.
Proses politik dan
strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang
meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan
keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara
harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol
jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang
dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan – pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu, selalu berkembang pada
saat ini, dikarenakan :
·
Semakin tingginya
kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
·
Semakin terbukanya
akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
·
Semakin meningkatnya
kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup
·
Semakin meningkatnya
kemampuan untuk mengatasi persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat
pendidikan yang ditunjak oleh IPTEK
·
Semakin kritus dan
terbukanya pikiran masyarakat dengan ide-ide baru
II.
Stratifikasi dalam Politik
Nasional
Stratifikasi adalah teknik yang digunakan untuk menguraikan
dan mengelompokkan data menjadi beberapa kelompok sejenis yang lebih kecil
sehingga menjadi lebih jelas dan dapat di teliti lebih mendetail.
1. Stratisikasi Politik
Stratifikasi politik adalah tingkatan – tingkatan dalam
sistem politik artinya tingkatan atau kelas kelas dalam sistem politik yang
saling berkesinambungan untuk menjalankan tujuan – tujuan sistem tersebut.
Stratifikasi politik nasional dalam Negara republic Indonesia adalah sebagai
berikut :
a.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
·
Tingkat kebijakan
puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional
berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut
yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
·
Suatu hal dan keadaan
yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh
kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
b.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum
merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya
mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi yang berguna dalam pencapaian
harapan nasional dalam suatu situasi dan suatu kondisi tertentu.
c.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu
kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di
dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran
terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi,
sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus
ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
d.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis yaitu
meliputi kebijakan di dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik yang berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana,
program dan kegiatan.
Wewenang terhadap
pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan eselon pertama
di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil
dari penentuan kebijakan tersebut dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk
peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen
atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya.
e.
Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
·
Wewenang dalam
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di
tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
·
Kepala daerah memiliki
wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I
atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan
bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi
satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/
kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
III.
Manajemen Nasional
Indonesia masa Orba dan Reformasi
Polstranas atau yang
dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas,
haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan
dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai
tujuan nasional. Polstranas merupakan suatu kebijakan yang disusun berdasarkan
pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen bangsa kita yang
berlandaskan ideology kita yaitu Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Dengan berlandaskan hal itulah menjadi acuan dalam
menyusun Polstranas, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia dan tujuan yang luhur yaitu
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial.
Seiring perkembangan
zaman, ada beberapa periodisasi dalam dunia politik di negara kita, ada orde
lama yang berada dibawah kekuasaan presiden pertama Indonesia, yaitu Bung
Karno, kemudian disusul dengan periodisasi orde baru yang dipimpin oleh
Soeharto.Setelah itu kemudian kare ada beberapa desakan akhirnya muncullah
reformasi. Ternyata akibat perubahan itu berdampak pula pada beberapa tatanan
politik Indonesia.Beberapa hal kini telah berubah dalam sistem ketatanegaraan
kita, hal ini menyebabkan perpolikan di negara kita juga banyak berubah
demikian halnya dengan kebijakan politik negara kita. Hal ini merupakan imbas
dari reformasi yang terjadi pasca tumbangnya Orde Baru yang telah
bertahun-tahun menguasai negara kita. Salah satunya mungkin kebijakan
politik strategi nasional. Seperti kita ketahui pada masa orde baru
negara kita menjalankan politik strategi nasional berdasarkan GBHN yang dibuat
oleh MPR dimana saat itu Presiden merupakan mandataris MPR, dengan demikian
GBHN tersebutlah yang akan menjadi acuan sebagai politik strategi nasional.
Kebijakan ini kemudian berubah dengan adanya pemilihan langsung oleh rakyat
terhadap Presiden dan wakil presiden sejak tahun 2004. GBHN yang pada masa orde
baru digunakan sebagai acuan penyusunan poltranas kini diganti dengan dengan
pidato visi dan misi dari Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada
saat siding MPR ketika diangkat secara resmi dan dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden. Namun jauh kebelakang dimasa pemilihan langsung Presiden dan
Wakil Presiden mereka telah mengungkapkan semua visi dan misi termasuk
janji-janji yang mereka sampaikan. Itu sebabnya secara langsung mereka
bertanggung jawab secara moral terhadap apa yang mereka sampaikan ketika masa
kampanye pemilihan presiden karena kebijakan itu menyangkut keberlangsungan
seluruh rakyat Indonesia terutama karena visi dan misi yang telah disampaikan
merupakan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan akan menjadi kebijakan
politik strategi nasional selama pemerintahan berlangsung dalam satu periode.
Presiden selaku pemimpin pemerintahan dalam melaksanakan semua visi dan misinya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar dibantu oleh para menteri dan para
menteri yang diangkat oleh presiden yang akan melaksanakan kebijakan politik
startegi nasional tersebut. Dalam penyusunan polstranas tersebut hendaknya
presiden tetap memuat tujuan-tujuan negara sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Dengan disusunnya politik strategi nasional maka
sasaran kebijakan yang akan dilaksanakan hendaknya menjangkau seluruh lapisan
masyarakat. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap
masyarakat dengan mencantumkan sasaran yang dituju pada masing-masing bidang
karena hal ini jelas menyangkut kelangsungan bangsa kita baik itu dibidang
ekonomi, politik, sosial, budaya dan hankam. Pada masa sekarang ini tentunya
peranan warga negara akan semakin tampak dalam hal ini masyarakat sendiri yang
akan menjadi pengamat langsung dalam dijalankannya politik strategi nasional
yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, guna mewujudkan
tujuan luhur negara sebagaimana yang telah disampaikan tadi di dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Jika kita kaji
kelebihan dan kekurangan pola penyusunan politik strategi nasional antara pada
orde baru dan setelah reformasi, memang bisa dikatakan jika penyusunan potranas
pada masa setelah reformasi lebih banyak kelebihan, pada pola penyusunan
poltranas dengan mengambil acuan pada pidato visi & misi yang disampaikan
oleh presiden terpilih di depan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
maka akan dapat berjalan secara optimal dan relatif lebih rasional dalam
pencapaiannya. Hal ini dikarenakan, karena penyusunan poltranas jenis ini
merupakan pidato visi dan misi dari presiden terpilih, jadi presiden sudah bisa
meramalkan dan merencanakan apa saja dan bagaimana program yang akan dijalankan
dalam pencapaian tujuan visi dan misi untuk mewujudkan tujuan negara. Pastinya
akan disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian dirinya sebagai seorang
presiden, karena memang tidak dapat dipungkiri, seorang presiden adalah sebagai
lokomotif dalam pembangunan dan pencapaian tujuan sebuah negara. Selain itu,
juga seharusnya visi dan misi dari presiden terpilih memang sudah
disosialisasikan kepada rakyat melalui kampanye politik sebelum diselenggarakan
pemilihan umum (Pemilu). Jadi jikalau presiden telah terpilih melalui pesta
demokrasi pemilu, memang visi dan misi presiden terpilih itu memang telah
disetujui oleh rakyat, jadi sudah dapat dipastikan bahwa mayoritas rakyat
merestui visi dan misi presiden terpilih itu. Akhirnya dalam pelaksanaan pada
masa kerja presiden periode itu akan lebih terjaga stabilitasnya.
Berbeda dengan pola
penyusunan politik strategi nasional pada masa orde baru, yaitu dengan
mengambil acuan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibuat oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ada beberapa kelemahan dari pola penyusunan
politik strategi nasional ini, yang pertama adalah pola ini dikhawatirkan akan
sulit terealisasi. Hal ini disebabkan karena pada pola ini yaitu mengambil
acuan pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibentuk
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga kurang memperhatikan
seberapa besar kemampuan dari presiden dan keahlian dari presiden sebagai
lokomotif dan garis depan dalam pembangunan dan pencapaian tujuan negara. Hal
inilah yang menyebabkan sulitnya dalam pencapaian tujuan negara. Kemudian yang
kedua dalam pola penyusunan poltranas kali ini rakyat tidak dilibatkan secara
langsung. Tidak seperti pada pola penyusunan poltranas pada masa setelah orde
baru, rakyat bisa ikut memilih visi dan misi apa yang akan dibawa oleh calon
presiden. Akan tetapi pada pola penyusunan poltranas masa orde baru rakyat
hanya terrepresentasi oleh suara dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sehingga dalam perjalanannya dikhawatirkan kestabilan akan terganggu oleh
kekuatan rakyat yang kurang setuju.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar