Jumat, 12 Oktober 2012

Sistem Informasi Kementrian Kesehatan


Sistem Informasi Kementrian Kesehatan

Era keterbukaan menuntut Badan Publik termasuk Kementerian Kesehatan untuk memberikan informasi publik sebagai implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kementerian Kesehatan RI telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1625/MENKES/SK/VIII/2011. PPID Kementerian Kesehatan bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:
Mengkoordinasikan setiap Unit/Satuan Kerja di Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak,
Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Menugaskan Pejabat Fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara negara di bidang kesehatan merupakan badan publik yang membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efisien dan efektif. Oleh karena itu, dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi di Kementerian Kesehatan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2166/Menkes/Per/X/2011 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Kesehatan.

Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan di dalam UU KIP, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 182/Menkes/SK/V/2012 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Terbitnya keputusan menteri kesehatan tersebut merupakan acuan bagi unit utama, satuan kerja, dan UPT Vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.

Kelompok 9

Nama : 1. Samira Dewi
             2. Andrea Sihombing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar