Sistem Informasi Kementrian
Kesehatan
Era keterbukaan menuntut Badan Publik termasuk Kementerian
Kesehatan untuk memberikan informasi publik sebagai implementasi Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP). Kementerian Kesehatan RI telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor
1625/MENKES/SK/VIII/2011. PPID Kementerian Kesehatan bertugas dan
bertanggung jawab dalam melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID
berwenang:
Mengkoordinasikan setiap Unit/Satuan Kerja di Kementerian
Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak,
Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila
informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan
disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon
untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Menugaskan Pejabat Fungsional dan/atau petugas informasi
dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau
memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali
dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau
petugas informasi.
Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara negara di bidang
kesehatan merupakan badan publik yang membangun dan mengembangkan sistem
informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efisien dan
efektif. Oleh karena itu, dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem
informasi dan dokumentasi di Kementerian Kesehatan telah diterbitkannya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2166/Menkes/Per/X/2011 tentang Standar Layanan Informasi Publik di
Kementerian Kesehatan.
Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik sebagaimana
diamanatkan di dalam UU KIP, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor
182/Menkes/SK/V/2012 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di
Lingkungan Kementerian Kesehatan. Terbitnya keputusan menteri kesehatan
tersebut merupakan acuan bagi unit utama, satuan kerja, dan UPT Vertikal di
lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menciptakan tata kelola kepemerintahan
yang baik.
Kelompok 9
Nama : 1. Samira Dewi
2. Andrea Sihombing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar