Jumat, 12 Oktober 2012

Sistem Informasi Kementrian Kesehatan


Sistem Informasi Kementrian Kesehatan

Era keterbukaan menuntut Badan Publik termasuk Kementerian Kesehatan untuk memberikan informasi publik sebagai implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kementerian Kesehatan RI telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1625/MENKES/SK/VIII/2011. PPID Kementerian Kesehatan bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:
Mengkoordinasikan setiap Unit/Satuan Kerja di Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak,
Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Menugaskan Pejabat Fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara negara di bidang kesehatan merupakan badan publik yang membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efisien dan efektif. Oleh karena itu, dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi di Kementerian Kesehatan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2166/Menkes/Per/X/2011 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Kesehatan.

Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan di dalam UU KIP, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 182/Menkes/SK/V/2012 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Terbitnya keputusan menteri kesehatan tersebut merupakan acuan bagi unit utama, satuan kerja, dan UPT Vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.

Kelompok 9

Nama : 1. Samira Dewi
             2. Andrea Sihombing

Tugas Softskill


APAKAH ITU SISTEM INFORMASI ?
 
Sistem Informasi (SI)  adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen. Dalam arti yang sangat luas, istilah sistem informasi yang sering digunakan merujuk kepada interaksi antara orang, proses algoritmik, data, dan teknologi. Dalam pengertian ini, istilah ini digunakan untuk merujuk tidak hanya pada penggunaan organisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tetapi juga untuk cara di mana orang berinteraksi dengan teknologi ini dalam mendukung proses bisnis. Ada yang membuat perbedaan yang jelas antara sistem informasi, dan komputer sistem TIK, dan proses bisnis. Sistem informasi yang berbeda dari teknologi informasi dalam sistem informasi biasanya terlihat seperti memiliki komponen TIK. Hal ini terutama berkaitan dengan tujuan pemanfaatan teknologi informasi. Sistem informasi juga berbeda dari proses bisnis. Sistem informasi membantu untuk mengontrol kinerja proses bisnis .Alter berpendapat untuk sistem informasi sebagai tipe khusus dari sistem kerja. Sistem kerja adalah suatu sistem di mana manusia dan/atau mesin melakukan pekerjaan dengan menggunakan sumber daya untuk memproduksi produk tertentu dan/atau jasa bagi pelanggan. Sistem informasi adalah suatu sistem kerja yang kegiatannya ditujukan untuk pengolahan (menangkap, transmisi, menyimpan, mengambil, memanipulasi dan menampilkan) informasi.Dengan demikian, sistem informasi antar-berhubungan dengan sistem data di satu sisi dan sistem aktivitas di sisi lain. Sistem informasi adalah suatu bentuk komunikasi sistem di mana data yang mewakili dan diproses sebagai bentuk dari memori sosial. Sistem informasi juga dapat dianggap sebagai bahasa semi formal yang mendukung manusia dalam pengambilan keputusan dan tindakan.Sistem informasi merupakan fokus utama dari studi untuk disiplin sistem informasi dan organisasi informatika .Sistem informasi adalah gabungan yang terorganisasi dari manusia, perangkat lunak, perangkat keras, jaringan komunikasi dan sumber data dalam mengumpulkan, mengubah, dan menyebarkan informasi dalam organisasi.Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.

Kelompok 9

Nama : 1. Samira Dewi
              2. Andrea Sihombing